DPR Desak Asuransi Jiwasraya Bayar Tunggakan Polis ke Nasabah

Bisnis.com,07 Des 2019, 08:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga akhir Desember 2019.

Ultimatum tersebut diberikan usai 48 nasabah PT Asuransi Jiwasraya mengadukan perusahaan itu ke DP, karena belum membayar tunggakan polis asuransi kepada para nasabah.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto berencana membentuk panitia kerja (panja) jika OJK tidak juga menyelesaikan kasus tersebut hingga akhir Desember nanti.

Dia mengatakan DPR juga akan memanggil OJK untuk menjelaskan kasus tersebut lebih detail dan solusi untuk para nasabah yang sudah dirugikan.

"Kalau kami tidak dapat masukan yang meyakinkan dari mereka sampai akhir Desember tidak ada jalan temu maka kita akan membentuk Panja," tuturnya, Sabtu (7/12/2019).

Dia juga mengingatkan OJK selaku regulator agar memikirkan nasib para nasabah Asuransi Jiwasraya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran polis asuransi. Selain itu, dia juga meminta para nasabah untuk bersabar.

"Komisi XI DPR mendesak OJK bisa menyelesaikan masalah akhir tahun ini, kasih kami informasi sebanyak-banyaknya dan rencana yang akan dilakukan selanjutnya," katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini