IFC : Potensi Investasi Green Building Indonesia Capai US$200 Miliar

Bisnis.com,07 Des 2019, 12:06 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Chief Industry Specialist IFC Prashant Kapoor (kiri) saat berbincang dengan media di Jakarta, Jumat (7/12/2019)./Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA -- International Finance Corporation (IFC) memperkirakan potensi investasi bangunan berwawasan lingkungan atau green building di Indonesia mencapai US$200 miliar dalam rentang 2020--2030. Hal ini dapat menjadi ceruk pasar pembiayaan bagi perbankan Tanah Air. 

Chief Industry Specialist IFC Prashant Kapoor mengatakan bahwa sebanyak 80% di antara proyeksi investasi tersebut akan masuk ke dalam pasar residensial. Sisanya akan mengalir kepada bangunan komersial. 

“Ditambah lagi ada relaksasi yang diberikan oleh Bank Indonesia terhadap uang muka kredit pemilikan rumah yang berwawasan lingkungan,” katanya dalam round table discussion dengan media di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Dalam kesempatan yang sama East Asia Green Building Program Lead IFC Sandra Pranoto menjelaskan bahwa tren bangunan berwasasan lingkungan di Indonesia dalam tren positif. Sejak 2009 hingga saat ini, IFC mencatat sekitar 100 bangunan telah memiliki sertifikasi ramah lingkungan. 

Hal itu pun didukung oleh kebijakan sejumlah pemerintah di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Semarang. “Kalau gedung baru tidak green building, mereka tidak dapat IMB [izin mendirikan bangunan],” kata Sandra. 

Dia pun memperkirakan pada tahun depan bangunan, baik residensial maupun komersial, yang tersertifikasi ramah lingkungan akan terus naik. Sejumlah kebijakan pemerintah akan secara natural mendorong hal tersebut. 

Seperti diketahui, Bank Indonesia menyempurnakan pengaturan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor terutama yang berwawasan lingkungan. Nantinya, BI akan melakukan evaluasi kebijakan ini satu kali dalam 1 tahun.

"BI melonggarkan LTV untuk kredit properti 5%. Lalu uang muka untuk kredit kendaraan bermotor juga mengalami keringanan 5% hingga 10% dari ketentuan saat ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Bank Indonesia beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini