Beijing Perintahkan Kantor Pemerintah Ganti Teknologi Asing

Bisnis.com,09 Des 2019, 10:32 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Presiden China Xi Jinping/REUTERS-Mike Hutchings

Bisnis.com, JAKARTA - Financial Times mengabarkan bahwa pemerintah China telah memberi mandat kepada kantor pemerintahan dan lembaga publik untuk mengganti peralatan dan perangkat lunak komputer asing dalam waktu 3 tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi ketergantungan China pada teknologi asing dan meningkatkan industri domestiknya.

"Targetnya adalah untuk mengganti 30% teknologi asing pada 2020, 50% pada 2021 dan 20% pada 2022," Financial Times melaporkan, mengutip perkiraan dari analis di broker China Securities, dikutip melalui Bloomberg, Senin (9/12/2019).

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping telah berusaha selama bertahun-tahun untuk mengganti teknologi dari luar negeri, dan terutama dari Amerika Serikat.

Bloomberg News melaporkan 5 tahun lalu bahwa Beijing bertujuan untuk membersihkan sebagian besar teknologi asing dari bank, militer, lembaga pemerintah dan perusahaan milik negara pada 2020.

Kebijakan agresif Presiden AS Donald Trump terhadap China dan perusahaan-perusahaan terkemukanya telah memberikan upaya ini urgensi yang diperbarui.

Washington melarang perusahaan-perusahaan AS dari kegiatan bisnis dengan Huawei Technologies Co. tahun ini dan memasukkan perusahaan-perusahaan China ke dalam blacklist.

Meski demikian, perintah Beijing telah terbukti sulit untuk dipenuhi karena industri domestik China belum menunjukkan kemampuannya untuk menyamakan teknologi asing di sektor-sektor tertentu.

Teknologi yang sulit untuk digantikan misalnya, alat semikonduktor dari pemasok seperti Intel Corp dan Nvidia Corp, serta perangkat lunak dari Microsoft Corp dan Apple Inc.

Financial Times melaporkan bahwa perintah terbaru datang dari Kantor Pusat Partai Komunis China awal tahun ini.

Surat kabar itu mengatakan pemerintah menginginkan penggunaan teknologi yang aman dan terkendali sebagai bagian dari Hukum Keamanan Siber yang disahkan pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini