Konten Premium

Eksportir dan Importir Nakal Dilarang Ikut Lelang

Bisnis.com,09 Des 2019, 10:57 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan pertegas ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 178/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah diundangkan per 28 November 2019.

Dalam Pasal 19, tertuang bahwa pemilik, importir, atau kuasanya atas BTD ataupun BDN dilarang menjadi peserta lelang dari barang yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini