Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan pertegas ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 178/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah diundangkan per 28 November 2019.
Dalam Pasal 19, tertuang bahwa pemilik, importir, atau kuasanya atas BTD ataupun BDN dilarang menjadi peserta lelang dari barang yang dimaksud.