Soal Posisi Rangkap Jabatan, Ini Jawaban Chatib Basri

Bisnis.com,09 Des 2019, 20:50 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
M. Chatib Basri/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2013-2014, Muhamad Chatib Basri resmi ditetapkan sebagai Wakil Utama Komisaris Bank Mandiri dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).

Chatib pun saat ini masih menjabat di tiga perusahaan sebagai komisaris. Pertama, Presiden Komisaris PT XL Axiata Tbk. sejak 2016 hingga saat ini. Kedua, Komisaris Independen PT Indika Energy Tbk. sejak 2015 hingga saat ini. Ketiga, Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk. sejak 2015 hingga saat ini.

Melalui layanan pesan singkat, Chatib memastikan akan patuh sesuai dengan aturan OJK, yang mana setiap komisaris bank hanya boleh merangkap di satu perusahaan nonbank dan tidak boleh merangkap di perusahaan jasa keuangan.

"Saya tentu harus comply dengan itu. Aturannya di luar Bank Mandiri saya hanya boleh merangkap di satu perusahaan non-keuangan dan saya pasti comply dengan itu," katanya kepada Bisnis, Senin (9/12/2019).

Saat ditanya akan melepas perusahaan yang mana, Chatib pun enggan menyebutkan. "Nanti ya, kan itu perusahaan publik. Biar nanti ada statement resminya."

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas memastikan Chatib Basri akan mundur dari jabatan Komisaris Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Menurut Rohan, selagi tidak di perusahaan keuangan, posisi rangkap jabatan komisaris juga masih dimungkinkan.

"Coba lihat lagi aturannya, selagi tidak sesama perusahaan keuangan maka bisa menjadi komisaris. Pak Chatib yang pasti akan mundur dari KPEI," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini