Teknis Hibah Kapal Eks Asing Dibahas Pertengahan Desember 2019

Bisnis.com,09 Des 2019, 13:35 WIB
Penulis: Desynta Nuraini
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana kapal bekas asing sitaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan dihibahkan ke nelayan bakal segera direalisasikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan akan ada rapat teknis untuk membahas hibah kapal ini di Kantor Kementerian bidang Perekonomian. 

"Habis ini kami akan dipanggil rapat sama Menko tanggal 18 atau 20 [Desember] untuk bicara teknisnya seperti apa," katanya di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Adapun dari data yang diterima Edhy sebelumnya, ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 45 kapal masih dalam kondisi baik, 21 kapal dalam kondisi kurang baik, sedangkan 6 lainnya harus dimusnahkan. 

Kapal sitaan tersebut sejatinya sudah menjadi aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Sebab hasil putusan peradilannya, yakni disita negara. 

Akan tetapi, KKP mengusulkan agar kapal-kapal eks asing tersebut diserahkan ke pihak ketiga, apakah itu nelayan, koperasi, atau diserahkan kepada lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan. 

Ada rambu-rambu terkait hibah kapal ini. Misalnya, jika nilai kapal di bawah Rp10 miliar, keputusan diserahkan kepada pihak ketiga dan bisa dibahas antarmenteri. Namun, andai kata nilainya di atas Rp10 miliar, keputusannya harus melalui DPR.

Soal kapan waktu pasti hal ini direalisasikan, Edhy menyatakan keinginannya untuk dilakukan segera. Akan tetapi, sebagai birokrat, tuturnya, harus ada mekanisme birokrasi yang perlu diikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini