5 Tahun Berjalan, UU Perdagangan Perlu Ditinjau Kembali

Bisnis.com,10 Des 2019, 17:18 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, membuka acara Sarasehan 5 Tahun UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Selasa (10/12/2019)./Bisnis-Yustinus Andri

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan melakukan peninjauan kembali Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan yang telah diterbitkan sejak 5 tahun lalu.

Mantan Wakil menteri Perdagangan yang kini menjabat Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Insititut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi mengatakan makin bertumbuhnya skala perdagangan Indonesia secara otomatis diiringi makin kompleksnya persoalan di sektor tersebut.

Hal itu, menurutnya membutuhkan evaluasi pada peraturan perdagangan, di mana salah satunya perlu dilakukan pada UU No.7/2014.    

“UU No.7/2014 ini adalah dasar kerangka penyelenggaraan dan pengaturan pada seluruh perdagangan yang terjadi di Indonesia. Namun UU itu harus kita hadapkan  dengan kondisi dan tantangan terbaru di sektor perdagangan masa kini. Maka dari itu saya setuju sekali jika ada review pada UU tersebut,” katanya dalam acara Sarasehan 5 Tahun UU No.7/2014, Selasa (10/12/2019).

Dia mencontohkan makin pesatnya perdagangan daring yang dilakukan secara lintas batas negara. Menurutnya, pada praktiknya, perdagangan melalui platform daring tersebut banyak melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu a.l. pelanggaran ketentuan wajib pajak, kewajiban mendistribusikan barang sesuai SNI bagi produk yang diatur, kewajiban memenuhi ketentuan mutu dan perlindungan konsumen.

“Pertanyaannya, perdagangan daring itu apakah sudah sesuai dengan UU Perdagangan belum? Kalau belum, kenapa bisa demikian, berarti harus ada penguatan di peraturannya atau evaluasi dalam penerapannya. Sebab hampir 90% perdagangan daring itu barangnya berasal dari impor,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui perlunya evaluasi terhadap UU No.7/2014 tersebut. Pasalnya, beleid tersebut merupakan produk hukum berupa undang-undang yang pertama yang dibuat Indonesia guna mengatur perdagangan Indonesia.

“Sebelum ada UU ini, kita harus mengikuti peraturan yang dibuat sejak zaman kolonial. UU ini menjadi peraturan mengenai perdagangan yang terbilang komprehensif dan yang pertama kali kita buat sendiri. Maka dari itu, perlu ada evaluasi dalam jangka waktu tertentu untuk mengukur efektivitasnya,” katanya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini