Kasus Pemerasan Saksi, Kejagung Telah Periksa 12 Saksi

Bisnis.com,10 Des 2019, 22:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak swasta terkait kasus pemerasan saksi oleh oknum Jaksa.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa 12 saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana pemerasan seorang saksi atas nama M. Yusuf terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) sebesar Rp1 miliar.

“Sudah 10 orang saksi sudah kami periksa terkait kasus itu,” tuturnya, Selasa (10/12).

Dia menjelaskan hari ini tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya terkait perkara itu, sehingga total saksi yang diperiksa ada 12 orang. Kedua orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Nixon selaku pegawai honorer Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Irianto Suko dari swasta.

Berkaitan dengan barang bukti uang hasil perasan terhadap saksi, Adi mengaku tim penyidik belum melakukan upaya penyitaan. Namun, Adi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

“Masih di tangan dia [YRM dan FYP]," katanya.

Dua oknum Jaksa itu berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YRM selaku Kasi Penyidikan dan FYP selaku Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, serta seorang makelar kasus bernama Cecep.

Para tersangka diduga kuat telah memeras saksi atas nama M. Yusuf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang kini kasusnya ditangani Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini