Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso tidak memberikan tanggapan saat mendapatkan pertanyaan mengenai aduan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pertanyaan tersebut diajukan awak media pada Selasa (10/12/2019) usai gelaran Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro 2019 di Jakarta.
Wimboh tidak memberikan jawaban saat awak media menanyakan tindak lanjut OJK terhadap aduan aduan nasabah Jiwasraya. Dia hanya menjelaskan bahwa OJK memerintahkan Jiwasraya untuk segera memperbaiki arus kas.
"Kami minta kepada manajemen Jiwasraya untuk membuat skenario bagaimana mengatasi cashflow untuk membayar semua klaim nasabah ini," ujar Wimboh pada Selasa (10/12/2019).
Dalam kesempatan terpisah, saat wawancara khusus dengan Wimboh, Bisnis pun menanyakan kelanjutan penyelesaian masalah Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, Wimboh pun tidak memberikan penjelasan.
"Soal itu nanti lagi lah ya," ujar Wimboh, Jumat (29/11/2019).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara pun menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai aduan nasabah Jiwasraya. Namun, dia menegaskan bahwa OJK tidak pernah menolak aduan pihak manapun.
"Kalau itu [masalah aduan nasabah Jiwasraya] tanyakan kepada Pak Riswinandi [Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK] saja. Tapi kalau ada kata-kata menolak [kunjungan nasabah ke OJK] kami enggak pernah menolak," ujar Tirta.
Berdasarkan salinan tanda terima pengiriman surat kepada OJK yang diterima Bisnis, surat aduan dan permohonan audiensi dari pemegang polis Jiwasraya telah diterima oleh OJK pada 5 Agustus 2019.
Muslim Basya, pengajar di London School of Public Relation (LSPR) yang merupakan nasabah Jiwasraya, menjelaskan bahwa otoritas tidak menanggapi aduan dan permohonan audiensi tersebut hingga saat ini.
"Maaf, boro-boro OJK memfasilitasi kami dengan Jiwasraya, permohonan audiensi saja sejak Agustus sampai sekarang tidak pernah dijawab," ujar Muslim kepada Bisnis, Senin (9/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa para nasabah akan terus memperjuangkan haknya atas klaim produk JS Plan. Salah satu upaya para nasabah adalah dengan menindaklanjuti hasil mediasi dengan Komisi VI DPR pada Rabu (4/12/2019).
Lee Kang Hyun, salah seorang nasabah Jiwasraya menyatakan bahwa para pemegang polis pernah mendatangi kantor OJK untuk meminta kejelasan, tapi menurutnya OJK tidak menerima kedatangan tersebut. Bahkan Lee sampai menyatakan bahwa nasabah Jiwasraya itu 'dilarang' masuk ke OJK.
"Masalah ini saya sudah laporkan ke Parlemen Korea Selatan. OJK Korea Selatan, Parlemen Korea Selatan, dan Duta Besar Korea Selatan semua sudah kirim surat ke OJK dan Kementerian BUMN, belum ada jawaban satu lembar pun," ujar Lee pada Rabu (4/12/2019).
Vice President PT Samsung Electronics Indonesia yang juga menjabat sebagai President Korean Chamber of Commerce in Indonesia (Kocham) tersebut bercerita bahwa pihak Jiwasraya terakhir membayarkan klaim untuk polis di bawah Rp1 miliar pada 6 Oktober 2018. Setelah itu, tidak ada lagi klaim jatuh tempo yang dibayarkan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel