Pemda Manggarai Barat Minta Penjualan Tiket Wisata Satu Pintu

Bisnis.com,10 Des 2019, 10:50 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Pemandangan di Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT./Bisnis-M. Taufikul Basari

Bisnis.com, MANGGARAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap adanya transparansi dalam pendataan wisatawan mancanegara yang masuk guna menghindari selisih penerimaan yang akan mengurangi porsi Pendapatan Asi Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat  Augustinus Rinus menyatakan pihaknya menemukan sejumlah selisih penerimaan dari tiket masuk wisman di Taman Nasional Komodo. Dia menjelaskan, ada selisih sekitar 46,0.

“Perbedaan distribusi income tidak merata, di Taman Nasional Komodo sesuai PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] dapat Rp34 miliar, kami hanya Rp6 miliar, gap ini terlalu besar,” ujar Augustinus di Ayana Hotel, Senin (9/12/2019).

Dia menjelaskan, kondisi tersebut dipicu karena adanya dua pemangku kebijakan dalam akses tiket masuk wisata Komodo dan bahari di Labuan Bajo. Adapun Taman Nasional Komodo dikelola langsung oleh pemerintah pusat dengan pintu masuk di Pulau Komodo, dan Pulau Padar. Sementara itu, tiket masuk yang dijual Pemkab Manggarai Barat berlokasi di Pulau Rinca dan Labuan Bajo. Alhasil, data wisman menjadi simpang siur.

Sebagai contoh, total wisman dari Taman Nasional Komodo tercatat sekitar 176.000 per tahun. Sebaliknya dari Pemkab Manggarai Barat hanya sekitar 130.000 tahun lalu.

Selain itu, harga tiket masuk di Taman Nasional Komodo juga berbeda dengan di Labuan Bajo dan Pulau Rinca. Pasalnya, di sesuai Perda Nomor 1/2018, tarif yang dikenakan sekitar Rp100.000 untuk wisman, Rp50.000 saat hari libur, dan Rp20.000 untuk wisatawan domestik.

Sebaliknya, pada Taman Nasional Komodo, tarif yang dikenakan Rp125.000 untuk wisman, menjadi Rp250.000 saat libur. Perbedaan harga ini mengakibatkan selisih yang cukup besar. Adapun masalah ini juga disebabkan oleh perbedaan isi beleid pada Peraturan Pemerintah maupun dari Peraturan Daerah.

“Maka kami dorong penjualan tiket jadi satu pintu di Labuan Bajo. Maka kalau sistem member diberlakukan, 1 tiket seharga Rp14 juta maka nanti tinggal pembagian saja sesuai aturan,” jelas Augustinus.

Dia menambahkan, selain pentingnya satu pintu masuk untuk wisman di Labuan Bajo, pentingnya juga memulai digitalisasi dalam mendata wisman dan penerimaan dari wisatawan. Sehingga, tidak banyak mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kontribusi sektor pariwisata pada PAD Pemkab Manggarai Barat sekitar 39% dari total PAD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini