Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka kesempatan menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) ke pekerja lepas (freelance).
Direktur Remedial and Wholesale Risk BTN Elisabeth Novie Riswanti mengatakan kemungkinan penyaluran ke nonformal terbuka, meski pekerja ini tak memenuhi syarat slip gaji seperti pekerja formal. Novie menyebut BTN siap jika harus memberi KPR ke pekerja lepas, karena memiliki mitigasi sendiri untuk itu.
“Kami nanti ada mitigasinya. Itu kan kami ada skoringnya sudah ada. Semua itu risiko ada tapi bisa termitigasi lah. Rumah kan tetap ada jaminan, kemudian penghasilan kan kami ada syarat verifikasi dan tools analisa ada semua,” ujar Novie di Menara BTN, Jakarta, Selasa (10/12).
BTN memprediksi akan ada sejumlah tantangan dalam penyaluran KPR pada 2020. Akan tetapi, perseroan masih tetap fokus menyalurkan pembiayaan hunian bersubsidi di 2020.
Bank pelat merah ini juga menyebut akan mulai serius menggarap pasar KPR nonsubsidi. Akan tetapi, untuk KPR nonsubsidi BTN hendak fokus menyalurkan pembiayaan dengan plafon Rp500 juta ke bawah. “Mayoritas subsidi kemudian kalaupun nonsubsidi bukan yang besar-besar,” ujarnya.
Hingga September 2019, BTN mencatatkan pertumbuhan KPR sebesar 18,45% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp193,8 triliun.
Kenaikan tersebut disumbang melesatnya penyaluran KPR subsidi sebesar 25,54% yoy menjadi Rp111,64 triliun pada kuartal III/2019. KPR nonsubsidi BTN pun melaju positif di level 10,01% yoy menjadi Rp82,16 triliun per September 2019.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah Ekonom INDEF Aviliani menyebut bank harus mulai membuka diri terhadap potensi pembiayaan rumah terhadap pekerja informal. Dia menganggap saat ini banyak pekerja informal yang sudah mampu membeli rumah dan ikut program KPR, tetapi terkendala slip gaji.
“Karena itu mungkin harus diubah bagaimana cara tidak slip gaji, tapi behaviour menabung misalnya bagaimana. Lalu perilaku mereka selama ini dalam menggunakan uang bagaimana sehingga dari situ bisa dilihat orang ini potensi tidak diberikan KPR,” tutur Aviliani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel