Pemilihan Direksi Garuda, Ini Kriteria dari Menhub Budi Karya

Bisnis.com,10 Des 2019, 14:57 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Kinerja Garuda Indonesia mulai bangkit setelah kembali mendulang laba pada kuartal I/2019 senilai US$20,48 juta. Namun, emiten pelat merah itu malah mendapatkan tekanan bertubi-tubi dari dugaan kartel harga hingga polemik laporan keuangan 2018./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan kriteria khusus yang harus dimiliki oleh calon direksi definitif dari PT Garuda Indonesia Tbk.

Menhub menyerahkan penunjukkan direksi kepada pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Nantinya, hasil nama direksi akan disampaikan oleh Kementerian BUMN kepada Kementerian Perhubungan.

"Kami tidak mengusulkan [nama calon direksi], yang penting selain memiliki kompetensi di bidang teknis, harus punya integritas," katanya, Selasa (10/12/2019).

Saat ini, Kementerian Perhubungan memproses pelaksana tugas direksi Garuda Indonesia sembari menunggu hasil penunjukkan direksi definitif. Pelaksana tugas tersebut akan bertanggung jawab terhadap bidang masing-masing dalam waktu sementara.

Kendati tidak ada pengesahan secara formal, imbuhnya, Garuda meminta persetujuan kepada Kemenhub selaku regulator. Tujuannya, agar pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas benar-benar memiliki kapasitas. "Menurut saya yang dilakukan sudah benar tahapannya. Tinggal nanti tunggu direksi yang permanen," ujarnya.

Berdasarkan siaran pers yang diumumkan jajaran Dewan Komisaris Garuda, Senin (9/12/2019), Plt. Dirut Garuda Indonesia Fuad Rizal telah menetapkan dan menunjuk pelaksana tugas harian untuk bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Perinciannya adalah Pejabat Direktur Operasi Tumpal M. Hutapea, Pejabat Direktur Teknik dan Layanan Mukhtaris, Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Joseph Dajoe K. Tendean, dan Pejabat Direktur Human Capital Aryaperwira Adileksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini