Moratorium Perdagangan Digital Disepakati, e-Book Tidak Jadi Kena Bea

Bisnis.com,11 Des 2019, 05:51 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi buku digital/digitalmediadiet.com

Bisnis.com, BANDUNG -- Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Selasa (10/12/2019), telah sepakat untuk memperbarui moratorium penetapan tarif pada perdagangan digital untuk enam bulan kedepan.

Kesepakatan ini mengurangi kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya, aturan tarif perdagangan digital akan memaksa individu untuk membayar bea masuk/keluar atas pembelian buku elektronik (e-book) dan perangkat lunak. Jika diterapkan, ini akan menjadi aturan baru yang dikenakan bagi barang-barang digital.

Moratorium perdagangan digital telah diberlakukan sejak tahun 1998, tetapi akan berakhir pada bulan Desember dan mengharuskan suara bulat dari WTO untuk pembaruan. Dari catatan WTO, perdagangan digital di dunia diperkirakan memiliki nilai yang fantastis, yakni US$225 miliar per tahun.

"Anggota setuju untuk mempertahankan praktik saat ini, yakni tidak mengenakan bea masuk pada transmisi elektronik sampai Konferensi Tingkat Menteri ke-12," ungkap keputusan tertulis yang disahkan oleh Dewan Umum WTO.

Menurut sumber Reuters, keputusan tersebut telah diambil pada Senin malam (12/10/2019).

Beberapa negara --termasuk India dan Afrika Selatan-- telah menyatakan minatnya untuk mencabut moratorium ketika negara tersebut telah mengembangkan ekonomi digital secara sepenuhnya. Negara-negara tersebut akan berupaya memulihkan pendapatan pabean yang hilang karena semakin banyak perdagangan yang ditransformasi menjadi bentuk digital. Beberapa negara anggota WTO menilai keputusan ini dapat menyebabkan retaliasi di dunia maya.

John Denton, Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional, menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan keputusan ini mengindikasikan keberlanjutan posisi WTO sebagai forum untuk pembuatan kebijakan perdagangan multilateral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini