OJK Hati-hati Bikin Aturan Insurtech

Bisnis.com,11 Des 2019, 21:15 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan masih hati-hati dalam mengatur insurtech lantaran masih rendahnya pemahaman masyarakat soal produk asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menilai banyak perselisihan atau dispute yang terjadi antara pemegang polis dengan pihak asuransi meskipun sudah dilakukan pertemuan tatap muka. 

“Iya dong harus hati-hati [dalam membuat POJK insurtech]. Terkait insurtech masih menggunakan ketentuan dari POJK yang lama. Misalnya penjualan secara digital, itu ada di POJK tata kelola bahwa broker diperkenankan menjual secara digital. Tapi aturannya tetap berlaku mengenai asuransi konvensional,” ujarnya, Rabu (11/12).

Untuk itu, tim pemasaran digital harus memahami bahwa nasabah harus menguasai detail isi polis semua hak dan kewajiban untuk menerima manfaat asuransi.

Saat ini OJK memberikan keleluasaan berinovasi bagi insurtech di bawah pengawasan Inovasi Keuangan Digital OJK. Jika melanggar ketentuan, dapat terancam disemprit Satgas Wapada Investasi.

Dia berharap POJK terkait dengan insurtech dapat segera dirilis pada tahun depan, meskipun tidak mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini