DPR : Revisi Undang-Undang Minerba Rampung Medio 2020

Bisnis.com,11 Des 2019, 17:00 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Truk diparkir di tambang terbuka tambang tembaga dan emas Grasberg di dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015./Muhammad Adimaja-Antara via REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditargetkan rampung paling lambat pada Agustus 2020 dengan hanya melakukan dua kali masa sidang.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto mengatakan ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya diajukan pada tahun ini, yakni RUU Minerba, RUU Migas, dan RUU EBT [energi baru terbarukan]. Dari tiga RUU tersebut, RUU Minerba akan diprioritaskan karena mempertimbangkan berbagai permasalahan yang ada.

Saat ini, RUU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Nantinya, RUU tersebut akan segera masuk prolegnas prioritas lewat penetapan di sidang paripurna DPR.

Setelah itu, pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut akan dapat dilakukan segera. Paling lambat, akhir tahun ini akan dibentuk panitia kerja (panja) RUU Minerba.

Menurutnya, secara normatif, pembahasan RUU dilakukan dalam tiga termin atau waktu sidang. Artinya, RUU Minerba akan rampung setidaknya pada akhir 2020. 

Namun, karena ada sejumlah Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis kontrak seseperti PT Arutmin Indonesia pada November 2020, maka RUU Minerba harus lebih cepat diselesaikan.

"Arutmin selesai November 2020, kalau RUU selesai akhir tahun 2020, maka belum ada payung hukum kepastian tadi. UU Minerba saya targetkan paling lama Juni atau Juli 2020, selambatnya Agustus 2020. Cukup dua masa sidang," katanya, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, karena bahasan RUU Minerba telah dilakukan sejak 2017, DPR bersama pemerintah tinggal mempertimbangkan sejumlah klausul supaya UU Minerba yang baru bisa mengakomodasi semua kepentingan, yakni negara, pengusaha, maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini