Konten Premium

MINERAL LOGAM : Dua Sisi Tarif Royalti

Bisnis.com,11 Des 2019, 18:20 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini & Yanita Petriella
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Aturan baru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor energi telah terbit dan akan efektif mulai 25 Desember 2019. Beleid tersebut menjadi kado Natal yang indah sekaligus pil pahit bagi para penambang mineral logam di Tanah Air.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang diundangkan pada 25 November 2019 tersebut sekaligus mencabut PP No. 9/2012.

Bijih nikel mengalami kenaikan tarif royalti dari 5% menjadi 10% dari harga jual. Kenaikan signifikan juga dialami bijih besi dari 3% menjadi 10%, pasir besi dari 3,75% menjadi 10%, serta bijih mangan dari 3,25% menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini