Kabar24.com, JAKARTA — Guna memberlakukan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu waktu lama mencapai kata mufakat.
Sebagaimana diberitakan, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang berisi persyaratan calon kepala daerah.
Bila aturan lawas membolehkan bekas narapidana korupsi maju pilkada dengan modal publikasi kepada publik, per 11 Desember 2019 mereka mesti menunggu 5 tahun setelah menghirup udara bebas.