Konten Premium

'Hukuman' Mantan Koruptor di Hari Sumpah Pemuda

Bisnis.com,12 Des 2019, 09:55 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Guna memberlakukan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu waktu lama mencapai kata mufakat.

Sebagaimana diberitakan, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang berisi persyaratan calon kepala daerah.

Bila aturan lawas membolehkan bekas narapidana korupsi maju pilkada dengan modal publikasi kepada publik, per 11 Desember 2019 mereka mesti menunggu 5 tahun setelah menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini