Kabar24.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Bank Sumitomo memindahbukukan atau transfer uang deposito H.A. Thahir bersama Kartika ke rekening PT Pertamina.
Adapun, pengacara Francis Xavier mengajukan kasasi dan merasa keberatan atas keputusan pentrasferan uang tersebut.
Berita mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Singapura terkait dengan aset uang sempat menjadi sajian di halaman utama Harian Bisnis Indonesia edisi 12 Desember 1992.