Kasus Meikarta: KPK Gagal Periksa James Riady untuk Tersangka Bartholomeus Toto

Bisnis.com,12 Des 2019, 19:25 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
CEO Lippo Group James Riady (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady pada Kamis (12/12/2019).

James sedianya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto, terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"[Saksi tidak hadir] James Tjahaja Riady, swasta, dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Belum diketahui apa alasan ketidakhadiran James dalam pemanggilan penyidik KPK hari ini. Selain itu, belum tahu kapan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap James.

Febri mengaku tengah menayakan kedua informasi itu ke tim penyidik KPK. "Alasan tidak hadir sedang kami cek," katanya.

Sebelumnya, KPK mengingatkan agar James Riady dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Dalam catatan Bisnis, James juga sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi baik oleh penyidik KPK maupun dalam persidangan di pengadilan tipikor Bandung.

"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata Febri, kemarin.

Namun demikian, di waktu bersamaan penyidik hari ini telah memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto dengan kapasitasnya selaku tersangka. 

Dalam perkara ini, tersangka Toto diduga mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Namun, tersangka Toto membantah telah menyuap Neneng dkk dan mengaku difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu. 

Atas dugaan fitnah yang dialamatkan padanya, dia melaporkan Edi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, dia mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dia menyatakan bahwa Sprindik Nomor:Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Toto dalam isi petitum permohonan meminta KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepadanya.

Toto juga meminta perlindungan Presiden Jokowi terhadap kasus yang dialaminya. Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Toto berkirim surat ke Jokowi dengan maksud untuk meminta keadilan lantaran merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dengan tudingan memberikan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini