Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memasukan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan sebelum tanggal 12 Desember 2019 diujung tanduk.
Pasalnya sampai dengan tanggal sehari sebelum penyerahan dilangsungkan, DPR belum juga menerima surat ataupun draf RUU yang dimaksud. Padahal, dengan sesuai jadwal masa sidang DPR, pekan ini merupakan pekan terakhir aktivitas dewan sebelum memasuki masa reses.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima draf yang dimaksud. “Belum masih menunggu program legislasi nasional disahkan,” kata Supratman saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).