Perhatikan Dulu 5 Hal Ini jika Melewati Jalan Tol Layang Japek!

Bisnis.com,12 Des 2019, 06:09 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah, berompi kuning) tengah meninjau kesiapan Tol Layang Japek II Sebelum Diresmikan Presiden Joko Widodo./Bisnis-Aprianus Doni

Bisnis.com, JAKARTA — Jalan tol layang Jakarta—Cikampek segera diresmikan sehingga diharapkan bisa memecah kepadatan lalu lintas pada masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengguna jika akan melalui jalan tol layang tersebut.

Pertama, jalan tol layang Jakarta—Cikampek yang memiliki panjang sekitar 36 kilometer ini hanya disediakan dua gerbang tol masuk dan keluar yakni di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Jadi, bagi pengendara dari arah Jakarta yang ingin ke luar kota seperti ke Bandung, bisa melalui tol layang. Hal yang sama berlaku bagi pengendara dari arah luar Jakarta yang ingin langsung menuju JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cawang, dan Pondok Gede.

Kedua, jalan tol layang Japek tidak terhubung secara langsung dengan rest area. Walhasil, pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan prima, termasuk ketersediaan bahan bakar minyak, karena posisi tempat istirahat dan pelayanan terdekat berada jalur tol bawah yakni di KM 50 dan KM 57 (arah Cikampek) dan KM 06 arah Cawang.

Namun, pengelola jalan tol menyediakan delapan tangga darurat untuk evakuasi manusia yang tersebar mulai di KM 8. Selain itu, terdapat pula empat tempat parker darurat yakni masing-masing dua di kedua arah.

Ketiga, ruas tol layang terpanjang di Indonesia ini hanya boleh dilalui oleh kendaraan Golongan I (nonbus dan nontruk) dengan batas kecepatan 60 km—80 km/jam.

Keempat, soal kemanan, di sepanjang jalur tol layang telah disematkan 111 kamera pemantau sehingga jika terjadi insiden kecelakaan atau ada kendaraan yang mogok bisa segera diketahui dan mendapatkan penanganan.

Terakhir (kelima), kabar baiknya, pengendara yang akan melalui jalan tol layang Japek pada masa libutan Natal dan Tahun Baru, belum dikenakan tarif. Namun, jika pada awal tahun sudah dikenakan tarif jangan lupa cek saldo E-Toll Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini