Indonesia Digugat Uni Eropa soal Nikel, Jokowi: Kita tak Gentar

Bisnis.com,12 Des 2019, 13:08 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, KARAWANG - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).

"Digugat ke WTO, gak papa kita hadapi. Kalau sudah digugat gak papa, jangan digugat terus grogi, enggak. Kita hadapi, karena memang kita ingin bahan mentah ini ada added value-nya," katanya di Karawang, Kamis (12/12/2019).

Demi kepentingan nasional, ia mengemukakan protes Uni Eropa terkait kebijakan Indonesia melarang ekspor biji nikel mentah tidak akan membuat Indonesia gentar.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jadwal pelarangan ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.

Menurutnya, dalam hidup bernegara dan berbisnis, gugatan semacam itu diakuinya merupakan hal yang lumrah. Apalagi, kebikakan pelarangan ekspor nikel mentah tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Indonesia.

"Digugat ya hadapi. Terpenting jangan berbelok. Baru digugat saja mundur. Apaan, kalau saya enggak. Digugat tambah semangat," tekannya.

Adapun, seperti dikutip dari Reuters, UE telah melayangkan gugatannya kepada Indonesia  ke WTO terkait percepatan penyetopan ekspor bijih nikel pada Jumat (22/11/2019) waktu setempat. Komisi Eropa menilai langkah Indonesia tersebut merupakan pembatasan yang tidak adil terhadap produsen baja di UE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini