Konten Premium

Tantangan Penerimaan Pajak 2020 Makin Berat

Bisnis.com,13 Des 2019, 18:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suryo Utomo saat diambil sumpah saat pelantikan sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Beban berat berada di pundak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada 2020 menyusul tren memburuknya penerimaan pajak, rendahnya kepatuhan, dan jor-joran insentif yang berpotensi menggerus basis pemajakan selama 2019.

Dalam catatan Bisnis.com, sampai November 2019 penerimaan yang dikumpulkan otoritas pajak mencapai Rp1.135,8 triliun atau 72% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,5 triliun.

Dengan kinerja penerimaan tersebut, apabila mengikuti tren penerimaan 2 tahun terakhir (2017 - 2018), setoran pajak optimistik yang dikumpulkan otoritas berada pada kisaran 87,7%-88,3%.

Artinya dengan target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,6 triliun pada 2020, pertumbuhan penerimaan pajak yang harus dikejar oleh pemerintah berada pada kisaran 19%. Namun demikian, jika mengikuti prediksi yang diungkapkan oleh sejumlah pengamat, target pertumbuhan penerimaan pajak 2020 bisa berada di atas 20%.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama cukup yakin strategi yang sudah disusun oleh otoritas mampu menjawab tantangan pembengkakan penerimaan pajak tahun depan yang diperkirakan tembus di atas 20%.

Apalagi, Ditjen Pajak saat ini juga didukung oleh berbagai data, termasuk data keuangan dalam negeri maupun luar negeri. "Strategi yang sudah kita susun untuk tahun 2020 itu kita yakini mampu memperbaiki kinerja penerimaan pajak," kaya Yoga saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha belum lama ini, Ditjen Pajak telah membeberkan sejumlah strategi pemerintah yang bakal ditempuh oleh pemerintah pada 2020. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela dengan melakukan edukasi yang efektif dan pelayanan berkualitas kepada wajib pajak (WP).

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Langkah-langkah otoritas terkait dengan proses pengawasan dan penegakan hukum mencakup pemanfaatan data, pengawasan WP dan ekstensfikasi berbasis kewilayahan, pengawasan WP penentu penerimaan, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

Ketiga, penyusunan policy atau kebijakan yang mendorong perekonomian. Harapannya dengan relaksasi fiskal maupun berbagai kebijakan tersebut, perekonomian bakal berjalan kencang dan sebagai implikasinya setoran pajak dari aktivitas ekonomi tersebut bakal meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini