Konten Premium

Menuntaskan Pekerjaan Rumah Ketenagakerjaan

Bisnis.com,13 Des 2019, 17:59 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Sejumlah pencari kerja mengamati pengumuman lowongan kerja saat kegiatan bursa kerja di kawasan Lumintang, Denpasar, Bali, Selasa (9/7/2019)./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih menyisakan lima poin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang termasuk dalam Omnibus Law.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu RUU Omnibus Law yang tengah disusun. Beberapa lainnya mencakup sektor keuangan, lahan serta properti, dan pertambangan.

“Soal ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan [Ida Fauziah]. Isinya terkait tentu izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan yang fleksibel, prinsip hiring and firing, teknisnya masih sama Menaker, belum final,” terang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (12/12/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini