Konten Premium

Hati-hati Memajaki e-Commerce

Bisnis.com,13 Des 2019, 19:02 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Pekerja melakukan penyortiran barang-barang pesanan pada momen belanja daring 11.11 digudang salah satu situs belanja online di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Pajak masih menjadi isu utama dalam penyusunan aturan terkait e-commerce di Indonesia.

Pelaku usaha mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membentuk aturan tentang dagang-el agar tidak justru menghambat pertumbuhan industri tersebut. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan selama ini, pengenaan pajak dan bea masuk dalam transaksi perdagangan elektronik cukup kompleks.

“Jangankan yang cross-border, yang skalanya masih satu negara saja sulit diatur karena perlu melacak siapa penjualnya, siapa pembelinya, barang apa yang ditransaksikan dan dikenai pajak, berapa harganya,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini