Bisnis.com, JAKARTA — Pajak masih menjadi isu utama dalam penyusunan aturan terkait e-commerce di Indonesia.
Pelaku usaha mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membentuk aturan tentang dagang-el agar tidak justru menghambat pertumbuhan industri tersebut. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan selama ini, pengenaan pajak dan bea masuk dalam transaksi perdagangan elektronik cukup kompleks.
“Jangankan yang cross-border, yang skalanya masih satu negara saja sulit diatur karena perlu melacak siapa penjualnya, siapa pembelinya, barang apa yang ditransaksikan dan dikenai pajak, berapa harganya,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.