Pencak Silat Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan

Bisnis.com,13 Des 2019, 06:54 WIB
Penulis: Newswire
Pesilat Indonesia Pipiet Kamelia (kanan) melakukan serangan ke arah pesilat Vietnam Thi Cam Nhi Nguyen (kiri) dalam babak final Kelas D Putri Asian Games 2018 di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah memasukkan tradisi pencak silat yang menjadi usulan Indonesia ke dalam Daftar Perwakilan dari Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.

“Telah ditetapkan hari Kamis, 12 Desember 2019, pukul 9.59 pagi Waktu Bogota Colombia Latino Americana atau pukul 21.59 WIB oleh Pimpinan Sidang Komite Madam Maria Claudia Lopez Sorzano selaku Wakil Menteri Kebudayaan dan Rekreasi Colombia,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Kamis (12/12/2019) malam.

Secara luas, pencak silat dikenal sebagai jenis seni bela diri. Pencak silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Nadjamuddin mengatakan bahwa terdapat empat aspek yang ada pada pencak silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni, dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung itu menjadikan tradisi bela diri Indonesia itu sebagai salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO mengadakan sidang pada 9—14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia dan diikuti oleh Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO Surya Rosa Putra, Duta Besar RI untuk Kolombia Priyo Iswanto, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.

Dalam sidang tersebut, 24 negara Anggota Komite membahas enam nominasi In Need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan tiga proposal Register of Good Safeguarding Practices.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini