James Riady Tak Hadir Jadi Saksi, KPK Siapkan Strategi di Kasus Meikarta

Bisnis.com,13 Des 2019, 00:20 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
CEO Lippo Group James Riady (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Petinggi Lippo Group James Tjahaja Riyadi tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (12/12/2019).

James sedianya diperiksa untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya mengatakan bahwa tim penyidik KPK belum menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran James Riyadi. 

Jika tidak hadir tanpa alasan yang patut, kata dia, maka sesuai hukum acara dapat dilakukan pemanggilan kembali atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan saksi James Riyadi.

"Saat ini, penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah undang-undang," katanya, Kamis.

Kendati demikian, penyidik hari ini telah memeriksa tersangka Bartholomeus Toto. Febri mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ada sedikit penolakan dari Toto.

"Penyidik awalnya akan mengambil sampel suara, namun BTO [Bartholomeus Toto] menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," katanya.

Febri mengatakan bahwa salah satu materi pemeriksaan terhadap Toto yakni mendalami pengetahuan tersangka terkait adanya pertemuan James Riady di rumah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Menurut Febri, penyidik mengonfirmasi kepada tersangka apakah ada pembicaraan khusus menyangkut persoalan perizinan Meikarta di pertemuan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka Toto diduga mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, dia mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini