APPBI Tunjuk Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum Gugat Perda Perpasaran

Bisnis.com,14 Des 2019, 12:33 WIB
Penulis: Rezha Hadyan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akan menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum dalam proses uji materi atau judicial review Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2018 tentang Perpasaran yang ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI, Hery Sulistyono mengatakan ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum merupakan wujud keseriusan APPBI untuk menyelamatkan pelaku usaha yang terdiri dari pengelola pusat belanja, peritel modern, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menyewa atau membeli ruang di sejumlah pusat belanja di ibukota.

Dia menjelaskan pertimbangan APPBI menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum lantaran dianggap mumpuni dan mengetahui betul seluk beluk hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air.

"Beliau dengan pengalamannya sebagai Ketua MK tentu paham betul bagaimana hierarki perundang-undangan yang ada. Perda DKI Jakarta No. 2/2018 tentang Perpasaran ini jelas bertentangan dengan aturan-aturan lain di tingkat atasnya,"katanya ketika ditemui di Jakarta, Jumat (13/12/2019) malam.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan Perda No. 2/2018 tentang Perpasaran bertentangan dengan peraturan terkait di tingkatan yang lebih tinggi lantaran mematok persentase sebesar 20% untuk pelaku UMKM secara cuma-cuma dari ruang yang disediakan di pusat belanja maupun ritel modern.

Dia menyebut tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mematok persentase seperti perda tersebut.

"Dasar dari persentase 20% ini datang darimana kami tidak mengetahui. Di peraturan-peraturan diatasnya hanya disebutkan mengenai kemitraan saja bisa berupa pembinaan atau pembukaan akses pasar bagi mereka di pusat belanja atau ritel modern," ujarnya.

Hery menambahkan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan berkas-berkas pendukung yang akan dibawa ke MA sebagai syarat pengajuan judicial review.

Namun yang jelas, pengajuan judicial review akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum periode liburan akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini