Padma Dorong Kemenaker Rumuskan Dokumen Perlindungan Pekerja Migran

Bisnis.com,14 Des 2019, 18:00 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Pekerja migran Indonesia di Singapura/Bisnis-Hendri TA

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendorong Kementerian Tenaga Kerja Indonesia memanfaatkan forum regional dan multilateral untuk merumuskan dokumen bersama perlindungan pekerja imigran di Malaysia.

Hal itu disampaikannya usai Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia Tan Sri Dato' Muhyiddin bin Mohd Yassin, baru-baru ini di Jakarta.

Direktur Eksekutif Padma Gabriel Goa mengatakan diplomasi perlindungan bersama ini akan terbukti lebih efektif jika Indonesia merumuskan besama perlindungan buruh migran di Malaysia dengan negara-negara sending workers seperti Vietnam, Kamboja, Myanmar, Srilangka, Bangladesh dan India.  
 
"Hingga akhir 2019, kita mencatat ada 116 pekerja dari NTT yang meninggal. Setelah MoU yang diperkuat dengan dokumen perlindungan pekerja migran kita berharap tidak ada lagi kasus kekerasan PMI di negeri Jiran,” kata Gabriel dari rilis diterima Bisnis, Sabtu (14/12).

Dia mengatakan upaya Menaker Indonesia bertemu Mendagri Kerajaan Malaysia untuk merevisi kesepakatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah berakhir sejak 2015 untuk menyelesaikan prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Sejumlah point yang dibicarakan dalam pertemuan keduanya seperti kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), Imigration Security Clereance (ISC), usulan Indonesia dalam draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment.

Kebijakan One Channel dalam rekrutmen ini sangat penting bagi Indonesia dan Malaysia agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini