PPATK Bantu Ditjen Pajak Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Triliun

Bisnis.com,16 Des 2019, 09:47 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan terus dilakukan oleh berbagai lembaga.

Belakangan konsolidasi antarlembaga negara telah menunjukkan hasil kendati hasilnya masih bisa dioptimalkan.

Salah satu konsolidasi tersebut tampak dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipublikasikan belum lama ini.

Data PPATK menunjukkan selama kurun waktu tahun 2013 - 11 Desember 2019, PPATK telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar
Rp4,9 triliun yang berasal dari tindak lanjut dari 296 Hasil Analisis.

"PPATK berkomitmen untuk memberi dukungan penuh atas setiap kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tulis PPATK yang dikutip dari bahan paparan, Senin (16/11/2019).

Adapun nilai tersebut berasal dari hasil pemeriksaan, dan Informasi PPATK yang disampaikan kepada Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Lembaga intelijen keuangan ini juga mengungkapkan di luar hal tersebut, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp30,9 miliar dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp470,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini