Kementerian PANRB Klarifikasi Wacana 4 Hari Kerja Bagi ASN, Ini Isinya

Bisnis.com,16 Des 2019, 21:03 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berswafoto./ANTARA-Rahmad)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengklarifikasi informasi yang beredar terkait rencana 4 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian  PANRB menyebut pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan wacana empat hari kerja bagi ASN tersebut. Malah pemerintah sedang mendorong peningkatan kinerja bagi pegawai negeri.

“Selamat Malam #RekanASN dan Sahabat Muda, Sehubungan dengan berita yang beredar terkait dengan wacana 4 hari kerja untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana memberlakukan hal tersebut,” tulis twitter resmi KemenPANRB, Senin (16/12/2019) malam.

Klarifikasi itu dilakukan setelah sebuah media online mempublikasikan sebuah ilustrasi tentang wacana empat hari kerja ASN yang disebut mulai berlaku pada 2020.

Menurut Kementerian PANRB, pemerintah baru membuat pilot project manajemen kinerja PNS untuk percepatan penyusunan pedoman teknis PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

“Saat ini, pemerintah justru berusaha meningkatkan kinerja ASN dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN salah satunya melalui Pilot Project Manajemen Kinerja PNS, yang dapat mempercepat penyusunan pedoman teknis PP No. 30/2019.”

Pemerintah menetapkan tujuh instansi pusat dan 10 instansi daerah yang menjadi percontohan pilot project manajemen kinerja tersebut. Ketujuh instansi pusat adalah Kementerian PANRB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, KemenPPN/Bappenas, Kementerian KKP, dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu 10 instansi daerah adalah Pemprov DKI Jakarta, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Pemkab Wajo, Sidoarjo, Surabaya, Kutai Kartanegara, Sumedang dan Banyuwangi.

“#RekanASN dan Sahabat Muda lebih berhati-hati lagi ya terhadap berita yang beredar, pastikan bahwa berita yang kalian terima berasal dari sumber yang terpercaya,” kicau twitter Kementerian PANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini