Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Berikut Ketentuan tentang Saldo Mengendap

Bisnis.com,16 Des 2019, 09:56 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara.

Dalam aturan yang tertuang dalam PMK No.177/PMK.04/2019 tersebut, pemerintah menegaskan jika dalam waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman dari pemerintah, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya secara otomatis saldo menjadi milik negara dan dilakukan penyetoran ke kas negara.

Pemerintah beralasan beleid ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas pengelolaan rekening pemerintah terutama yang digunakan untuk menampung uang penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini