Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara.
Dalam aturan yang tertuang dalam PMK No.177/PMK.04/2019 tersebut, pemerintah menegaskan jika dalam waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman dari pemerintah, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya secara otomatis saldo menjadi milik negara dan dilakukan penyetoran ke kas negara.
Pemerintah beralasan beleid ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas pengelolaan rekening pemerintah terutama yang digunakan untuk menampung uang penerimaan negara.