Penindakan Barang Kiriman Meningkat Signifikan

Bisnis.com,16 Des 2019, 17:24 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan barang kiriman sampai dengan November 2019 menunjukkan peningkatan.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan bahwa sampai kurun tersebut institusi di bawah Kementerian Keuangan ini berhasil melakukan 5.297 penindakan atau naik 18,9% dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 4.454.

Kenaikan juga terjadi dari sisi nominal yang mencatatkan lonjakan yang cukup signifikan. Jika sampai November 2018 nilai penindakan hanya Rp64 miliar, tahun ini nilainya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp198,12 miliar.

"Peningkatan jumlah barang kiriman itu karena pengawasan yang lebih intensif," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Bisnis.com, Senin (16/12/2019).

Adapun jika dilihat lebih teperinci jenis barang yang mengalami peningkatan secara signifikan adalah barang kiriman terkait dengan pornografi. 

Pada periode Januari-November 2019 jumlah penindakan barang kiriman mencapai 2.302 atau lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 1.419 penindakan.

Selain melalui penindakan, pemerintah juga terus memperketat pengawasan barang melalui jasa kiriman dengan berencana menurunkan batas pembebasan bea masuk atau de minimus value. 

Rencana kebijakan ini ditempuh menyusul maraknya praktik curang  untuk menghindari pengenaan bea masuk maupun kewajiban fiskal lainnya seperti pajak impor.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com di lingkungan pemerintah mengonfirmasi bahwa rencana tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh otoritas fiskal. 

Ada sejumlah skema yang diterapkan mulai dari penurunan ambang batas dari US$75 menjadi di bawah US$50, memisahkan PPN dengan bea masuk hingga tetap memugut PPN terhadap semua jenis barang yang dikategorisasikan sebagai barang kiriman.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan bahwa sedang mereview kebijakan pengenaan bea masuk bagi barang kiriman. Namun demikian, Deni tak menjelaskan secara detil skema apa yang akan masuk dalam substansi review tersebut.

“Belum ada kabar jelas. Sedang [dibahas],” ungkap Deni kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dalam catatan Bisnis.com, rencana kebijakan penurunan de minimus value dari US$75 menjadi di bawah US$50 merupakan implikasi dari maraknya praktik kecurangan oleh para pemilik barang kiriman. Setidaknya sepanjang tahun ini pihak otoritas telah membongkar berbagai macam persoalan yang terkait praktik kecurangan dalam impor barang kiriman.

Pertengahan tahun lalu misalnya, otoritas menemukan praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh importir barang kiriman. Indikasinya, adalah jumlah pertumbuhan nilai impor per bulan yang mencapai 7,54% tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah dokumen yang jutru lebih dari dua kali lipatnya yakni 19,03%.

Indikasi itu dikuatkan dengan temuan adanya praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh seorang importir barang kiriman. Bahkan, sesuai dengan catatan otoritas kepabeanan, jumlah transaksi yang dilakukan oleh importir tersebut sebanyak 400 kali dalam sehari dengan nilai transaksi sebanyak US$20.311,7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini