4.763 Pelamar CPNS di Jateng Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Bisnis.com,16 Des 2019, 14:15 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Ilustrasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 4.763 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memenuhi syarat.

Hal itu berdasarkan verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi Pengadaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada 14 November sampai 15 Desember 2019.

Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie menjelaskan, berkas pelamar CPNS yang submit ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejumlah 53.908 pelamar dan telah diverifikasi seluruhnya oleh para verifikator.

Hasilnya, sebanyak  49.145 pelamar memenuhi syarat, dan 4.763 pelamar tidak memenuhi syarat.

“Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” ujarnya, Senin (16/12/2019).

Ditambahkan, peserta seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mangajukan sanggahan selama tiga hari pada tanggal 16-18 Desember 2019 melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019  akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id,”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini