Konten Premium

Peristiwa Politik 2019 : Pemilu Serentak, Antara Bangga dan Sengsara

Bisnis.com,17 Des 2019, 14:52 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Kabar24.com, JAKARTA — Dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu pada 2013 membawa perubahan besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia.

Pertama kalinya sejak merdeka Tanah Air menyelenggarakan pemilu secara serentak di mana pemilihan anggota parlemen, senator, dan presiden-wakil presiden digelar secara bersamaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan masyarakat sipil. Dalam putusannya, MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini