Buntut Kericuhan di Tamansari Bandung, 62 Brimob Polda Jabar Diperiksa Propam

Bisnis.com,17 Des 2019, 17:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA - Propam Polda Jawa Barat periksa 62 anggota Brimob Polda Jawa Barat yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
 
Pelanggaran disiplin berupa tindakan kekerasan itu diduga dilakukan puluhan anggota Brimob Polda Jawa Barat kepada masyarakat yang bertahan saat akan digusur di Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan, Bandung Jawa Barat pada hari Kamis (12/12/2019).
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memerintahkan Polda Jawa Barat agar menindak tegas oknum Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan pengamanan di lokasi penggusuran hingga menimbulkan korban luka-luka.
 
"Sampai saat ini sudah ada 62 personil yang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Semuanya sedang didalami dan dimintai keterangan," tutur Asep, Selasa (17/12/2019).
 
Selain 62 anggota Brimob Polda Jawa Barat, Asep mengatakan Kepolisian setempat juga memeriksa 25 orang warga yang diduga kuat terlibat dalam bentrokan penggusuran di Tamansari. Menurutnya, seluruh warga yang diperiksa sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
 
"Dari 25 ini secara keseluruhan sudah dilakuakan pemeriksaan. Lalu dikembalikan ke keluarganya mengingat penyidik masih memerlukan waktu pendalaman terhadap keterlibatan 25 orang ini," katanya.
 
Seperti diketahui, penggusuran di wilayah Tamansari dilakukan secara paksa terhadap 33 kepala keluarga di RW 11. Peristiwa ini menjadi sorotan karena penggusuran diwarnai kericuhan.
 
Satpol PP dan aparat keamanan yang terlibat, juga melakukan tindak kekerasan terhadap warga. Tindak kekerasan aparat sempat terekam kamera, yang videonya viral di dunia maya.
Simak detik-detik pengerahan aparat kepolisian saat eksekusi penggusuran di Tamansari dari akun Youtube  SONI SETIAWAN  yang diunggah 12 Desember 2019.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sholahuddin Al Ayyubi
Terkini