Konten Premium

Omnibus Law Perpajakan Atur Pemajakan Transaksi Digital

Bisnis.com,17 Des 2019, 11:08 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merancang Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang rencananya bakal segera diserahkan ke DPR.

Salah satu substansi pembahasan RUU ini mencakup perlakukan perpajakan terhadap transaksi digital.

Dalam draf awal RUU tersebut pemerintah menyebut pengenaan pajak transaksi digital dikenakan atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri kepada pembeli Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri secara langsung atau platform luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini