Dimakzulkan, Trump Tuding Partai Demokrat Lakukan Kudeta Politik Ilegal

Bisnis.com,18 Des 2019, 12:30 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden AS Donlad Trump./Reuters
Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang sidang pemakzulan di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Donald Trump menuduh Partai Demokrat  melakukan "kudeta politik ilegal" dan "perang terbuka" terhadap demokrasi AS ketika para politisi Partai Demokrat berusaha memakzulkannya karena dituduh mendesak Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden yang menjadi pesaing politik Trump.
Pernyataan Trump keluar melalui surat yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi. Surat itu dirilis setelah  anggota DPR bertemu untuk menetapkan aturan debat menjelang pemungutan suara yang direncanakan pada hari ini waktu setempat. 
Trump dituduh melanggar dua pasal terkait pemakzulan dan akan menghadapi dakwaan resmi.
Pada saat yang sama, pimpinan Partai Republik di Senat, Mitch McConnell mengisyaratkan bahwa dia tidak akan mengizinkan persidangan pemakzulan akan melebar lebih banyak pada pencarian fakta tentang perilaku Trump.
Surat enam halaman dari Trump kepada Pelosi itu menggunakan kop surat Gedung Putih dan sebagian besar menyatakan keberatan presiden terhadap penyelidikan pemakzulan. 
Dia mmenuduh Pelosi  dan barisan Demokrat dengki padanya. Dia juga menyebut anggota  Demokrat di Kongres seperti biro penyelidik federal (FBI).
Penyelidikan pemakzulan, kata presiden, adalah "kudeta partisan yang ilegal, yang akan gagal di bilik suara".
DPR yang dipimpin Partai Demokrat diperkirakan akan meloloskan dua pasal pemakzulan yang menuntut Trump karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres karena hubungannya dengan Ukraina.
"Dengan melanjutkan pemakzulan Anda yang tidak valid, Anda melanggar sumpah jabatan Anda, Anda melanggar kesetiaan Anda pada Konstitusi, dan Anda mendeklarasikan perang terbuka terhadap Demokrasi Amerika Serikat," tulis Trump seperti dikutip Reuters, Rabu (18/12/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini