Mahfud MD Sebut Sejumlah Regulasi Kacau Balau, Bahkan Bisa Dibeli

Bisnis.com,19 Des 2019, 11:45 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). /ANTARA -Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut sejumlah aturan hukum di Indonesja sering dibuat dengan kacau balau. Bahkan sejumlah regulasi dibuat karena pesanan orang tertentu.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya saat menjadi pembicara di Gerakan Suluh Kebangsaan di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Selain itu, menurutnya, ada pula undang-undang tertentu yang dibuat karena pesanan peraturan daerah. Beberapa regulasi bahkan disponsori oleh orang tertentu. Namun, Mahfud tidak menyebut siapa para sponsor serta regulasi apa yang telah ditransaksikan itu. Akan tetapi, kondisi itu kian menjadikan hukum di Tanah Air kacau balau.

Selain itu, aturan hukum di Indonesia acap kali tumpang tindih. Situasi ini menurutnya membuat pemerintah membentuk omnibus law untuk menghindari adanya aturan hukum yang ada saling tumpang tindih.

Kondisi semacam itu terjadi di sejumlah sektor. Seperti di bidang perpajakan, bidang perizinan, serta di bidang penegakan hukum.

"Di bidang perpajakan saja tumpang tindih sehingga Ibu Sri Mulyani [Menkeu] mengeluarkan omnibus perpajakkan, yang juga menjadi prioritas tahun ini, tahun 2020," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini