Pemerintah Dorong Penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bisnis.com,19 Des 2019, 16:09 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Polhukam Mahfud MD saat members sambutan dalam forum konsultasi publik Laboren Pertanggung Jawaban Komisioner Komnas Perempuan Periode 2015 - 2019 di Hotel Sahid Jaya, Kamis (19/12/2019). Rayful Mudassir/Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mendorong penuh disahkannya rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya regulasi ini diyakini akan menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pengesahan RUU PKS itu cukup penting terlebih membuktikan kehadiran negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan. 

“Mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan. Yang tertinggi adalah perempuan. Berarti ada juga laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Saat ini RUU tersebut belum juga disahkan oleh DPR mengingat masih memerlukan diskusi publik. Padahal rancangan tersebut telah mulai dibahas sejak 2017. Apalagi UU PKS dianggap krusial lantaran memuat hal yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Di samping itu, Mahfud menilai RUU PKS sejatinya akan menjadi jalan keluar bagi perlindungan perempuan, sekaligus menjawab rasa keadilan yang didapatkan perempuan dari masyarakat luas.

Dia menerangkan, fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus-kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Di mana setiap 30 menit di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual. 

“Dan dampaknya kepada korban cukup serius karena itu merampas akan hak untuk mendapat rasa aman di rumah, di tempat kerja dan rasa aman di ruang publik,” terangnya. 

Oleh sebab itu pemerintah menilai bahwa pengesahan RUU PKS nantinya menjadi jalan keluar bagi berbagai permasalahan yang sering dialami oleh perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini