Kejaksaan Bolivia Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Morales

Bisnis.com,19 Des 2019, 06:57 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Evo Morales/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Bolivia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Evo Morales atas tuduhan penghasutan dan terorisme karena telah menggerakkan kerusuhan di negara itu.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Divisi Korupsi Publik, Luis Fernando Guarachi seperti dikutip Aljazeera.com, Kamis (19/12/2019).

Menteri Dalam Negeri, Arturo Murillo baru-baru ini mengajukan dakwaan terhadap Morales dengan tuduhan bahwa dia telah menggerakkan bentrokan keras yang menyebabkan 35 korban tewas selama terjadi kerusuhan sebelum dan sesudah dia meninggalkan Istana Negara pada November lalu.

Morales telah berulang kali membantah tuduhan itu dan menggambarkan peristiwa yang menyebabkan pengunduran dirinya sebagai "kudeta".

"Setelah 14 tahun revolusi kami, 'hadiah terbaik' yang saya terima dari pemerintah de facto adalah surat perintah penangkapan yang tidak adil, ilegal dan tidak konstitusional," ujar Morales lewat akun Twitter setelah surat perintah itu diumumkan.

"Itu tidak membuat saya takut, selama saya memiliki kehidupan, saya akan melanjutkan perjuangan politik dan ideologis untuk Bolivia yang bebas dan berdaulat."

Para pejabat mengatakan Morales memerintahkan para pendukungnya untuk memblokir kota-kota dalam upaya untuk menjatuhkan pemerintahan sementara Jeanine Anez.

Wanita itu mengambil alih kekuasaan setelah Morales mengundurkan diri pada November di bawah tekanan dari pasukan keamanan dan protes anti-pemerintah.

Pengunduran dirinya dilakukan menyusul audit Organisasi Negara-negara Amerika yang menemukan penyimpangan serius dalam cara penghitungan suara pada Pemilu 20 Oktober.

Morales melarikan diri dari Bolivia ke Meksiko sebelum melakukan perjalanan ke Argentina. Di sana dia diberikan status pengungsi pada 12 Desember.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini