Konten Premium

Memburu Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Bisnis.com,19 Des 2019, 18:25 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama & Yodie Hardiyan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — "Kami mengembalikan semua urusan [penyidikan] tersebut ke pemegang saham penegak hukum. Semoga kami [direksi] dapat membantu nasabah mengembalikan dananya, tidak mudah tetapi harapan selalu ada," ujar Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko.

Hal itu disampaikannya kepada Bisnis, Rabu (18/12/2019), menyusul pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.

Hexana menegaskan jajaran direksi perusahaan asuransi pelat merah itu menghormati hukum yang berlaku serta berbagai upaya hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini