Bisnis.com, JAKARTA — "Kami mengembalikan semua urusan [penyidikan] tersebut ke pemegang saham penegak hukum. Semoga kami [direksi] dapat membantu nasabah mengembalikan dananya, tidak mudah tetapi harapan selalu ada," ujar Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko.
Hal itu disampaikannya kepada Bisnis, Rabu (18/12/2019), menyusul pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
Hexana menegaskan jajaran direksi perusahaan asuransi pelat merah itu menghormati hukum yang berlaku serta berbagai upaya hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat berwenang.