Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Kategori Objek Pajak PBB-P3 Bertambah

Bisnis.com,19 Des 2019, 11:05 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB yang merevisi dan mencabut PMK No. 139/2014 dengan judul yang sama.

Kemenkeu berargumen pihaknya perlu mengeluarkan PMK baru dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini