AHAD LALU DI TOL LAYANG JAPEK : 4 Mobil Pecah Ban, 1 Kehabisan BBM

Bisnis.com,19 Des 2019, 12:37 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan para pengguna jalan tol elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek agar memastikan kondisi kendaraan sebelum melalui tol layang sepanjang 38 kilometer tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hasil pengamatannya pada ruas tol baru tersebut terdapat 4 mobil pecah ban dan 1 mobil kehabisan BBM di atas jalan layang Jakarta-Cikampek (Japek).

"Hasil kinerja hari minggu kemarin ternyata ada 4 mobil yang bannya pecah, 1 mobil yang kehabisan BBM. Ini potensi saat tahun baru mungkin lebih banyak," paparnya, Kamis (19/12/2019).

Dia menyebutkan tol layang tersebut masih dalam tahap fungsional sehingga pengguna diminta lebih berhati-hati dan mengecek terlebih dahulu kendaraannya.

Dia mengimbau agar para pengemudi memastikan BBM terisi penuh sebelum melalui tol tersebut. Ketika berangkat dari arah Jakarta rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM19 terlewati dan baru pada KM 57 dapat menemukan SPBU. "Jadi saya mohon masyarakat yang menggunakan tol elevated isilah bbmnya dari masuk ke tol," katanya.

Selain itu, dia meminta agar pengendara memastikan tekanan ban dalam kondisi yang cukup. Kalau ban tidak sesuai dengan tekanan ban yang ada di petunjuk dapat berakibat fatal seperti ban pecah.

"Kita jangan apatis, itu sangat penting di jalan tol. Itu banyak kasus bannya pecah karena tidak memperhatikan tekanan, kemudian terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengungkapkan tol layang sementara ini masih dikhususkan bagi kendaraan golongan I nonbus, sesuai rekomendasi dari PT Jasa Marga Tbk. sebagai pengelola tol.

"Saya tegaskan, kita sudah mengeluarkan satu regulasi, bahwa tol elevated hanya untuk golongan I minus atau non bis dan non truck. masih ada beberapa pengemudi yang tidak sadar atau tidak begitu tahu," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini