Regulasi Tugas Perbantuan Militer Dimasukkan Prolegnas

Bisnis.com,23 Des 2019, 21:16 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sejumlah anggota TNI membongkar rumah yang rusak akibat gempa di Kampung Jaura, Pandeglang, Banten, Sabtu (3/8/2019). Puluhan anggota TNI dari Batalyon Infantri 320/Badak Putih melakukan bakti sosial untuk membantu para korban gempa Jumat (2/8) malam mengakibatkan seorang meninggal dan 112 rumah rusak di Banten./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sejak era reformasi terjadi perubahan politik arah demokrasi. Salah satu di dalamnya adalah penataan ulang peran dan fungsi aktor keamanan baik itu TNI, Polri, dan intelijen.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Farah Puteri Nahlia mengatakan bahwa sampai saat ini agenda reformasi yang belum terlaksana adalah regulasi tugas perbantuan TNI kepada pemerintah. Ini membuat prajurit bertugas di luar kodratnya.

Farah mencontohkan seperti tentara ada yang menjaga pengamanan bandara. Ada pula yang mencetak sawah. Padahal, harusnya mereka menjaga kedaulatan dari ancaman negara lain.

Tugas operasi militer selain perang (OMSP) memang diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Akan tetapi perbantuan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara. Ini tertera pada pasal 7 ayat 3.

“Regulasi tentang perbantuan adalah mandat kepada pemerintah tetapi hingga kini belum dibuat. Pengaturan ini dapat berbentuk UU dan PP. Namun idealnya berbentuk UU. Berkaca dari studi Imparsial terhadap negara lain tenyata regulasi tentang perbantuan penting untuk dibuat,” katanya di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Farah menjelaskan bahwa masalah yang ada sekarang UU TNI sifatnya masih parsial dan belum komprehensif. Ini terlihat dari adanya konsep peraturan presiden tentang pelibatan TNI Terorisme, UU Konflik Sosial, Inpres Kementerian, dan nota kesepahaman.

Ini membuat indikator kapan TNI akan dilibatkan menjadi tidak terukur karena aturannya belum jelas. Oleh karena itu, legislatif memasukkan Rancangan UU Tugas Perbantuan Militer sebagai program legislasi nasional prioritas 2020—2024.

“Diharapkan UU Perbantuan TNI nanti juga tetap menghormati dan berdasarkan pada perundangan-undangan yang sudah berlaku sebelumnya dan juga berdasarkan prinsip-prinsip terkait permintaan institusi sipil. Ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa situasi yang dihadapi benar-benar di luar dan kapabilitas institusi sipil tersebut dan juga memastikan bahwa yang benar-benar dibutuhkan adalah kapasitas atau kapabilitas tertentu yang dimiliki militer,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini