Ahok Dapat Tambahan Jabatan Baru di Pertamina

Bisnis.com,23 Des 2019, 18:40 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berbincang dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kanan) di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Budi Gunadi Sadikin turut ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut dibenarkan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Dia mengatakan penetapan jabatan baru untuk Ahok dilakukan bersamaan dengan pergantian jabatan Suahasil Nazara sebagai Komisaris digantikan dengan Isa Rachmatawarta.

"[Ada] RUPS, pergantian pak Suahasil ke pak Isa [DJKN]. Selain itu juga satu lagi, penetapan Komisaris Utama [Ahok] jadi Komisaris Independen," tuturnya di Kantor Kementerian BUMN, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, penetapan Ahok sebagai Komisaris Independen tidak memengaruhi posisinya sebagai Komut. Fajriyah mengatakan posisi Komisaris dapat dirangkap, sesuai keputusan pemegang saham.

"Jadi itu ada dua, semua juga bisa rangkap begitu. [itu] Keputusan pemegang saham," tambahnya.

Sebelumnya, posisi Komisaris Independen Pertamina diduduki oleh Alexander Lay. Adapun penetapan Ahok sebagai Komisaris Independen oleh pemegang saham, tidak menggeser posisi Alexander yang didukukinya sejak 13 September 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini