Driver Ojol Protes, Dibebani 100 Ribu Per Bulan untuk Jasa Badan Hukum

Bisnis.com,23 Des 2019, 16:20 WIB
Penulis: Sitti Hamdana R
Aliansi Driver Makassar (ADM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor manajemen Grab Makasaar, Senin (23/12/2019)./Bisnis - Sitti Hamdana R

Bisnis.com, MAKASSAR – Sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Driver Makassar (ADM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor manajemen Grab Makasaar, Senin (23/12/2019)

Para driver memprotes penarikan tarif layanan jasa badan hukum senilai Rp100.000 setiap bulan yang dibebankan kepada mereka.

Perwakilan Aliansi Driver Makassar, Aswin, mengatakan, bahwa tarif yang cukup memberatkan tersebut tidak pernah disepakati para driver saat perjanjian kerja sama dengan Grab.

“Tarif yang ditetapkan tersebut otomatis terpotong di saldo rekening masing-masing. Itu sangat menggerus pendapatan para driver. Kami juga merasa tidak pernah bergabung dalam badan hukum mana pun,” ujar Aswin kepada Bisnis, Senin (23/12/2019).

Selain itu, Aliansi Driver Makassar juga menyayangkan kenaikan tarif bagi penumpang namun hanya menguntungkan pihak Grab.

“Ada kenaikan tarif tapi semua masuk ke perusahaan [Grab], tak ada kenaikan pembayaran bagi driver. Kami menuntut keseimbangan pendapatan. Kalau tarifnya naik, harusnya itu berpengaruh juga dengan kenaikan pendapatan driver,” tegasnya.

Tak cukup sampai di situ, Aliansi Driver Makassar juga meminta manajemen Grab menghentikan perekrutan melalui perusahaan pihak ketiga.

“Kami para driver yang mendaftar secara langsung di Manajemen Grab merasa ada diskriminasi dalam sistem order. Karena driver yang direkrut dari pihak ketiga itu seolah-olah lebih diutamakan.”

Tambah Aswin, aksi protes tersebut sudah dilakukan dua kali tapi belum mendapat respon dari Manajemen Grab, bahkan terkesan sengaja diabaikan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap tertutup Manajemen Grab di Makassar yang kami duga sengaja mengosongkan kantornya agar tak menemui para driver,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini