PBNU : Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi

Bisnis.com,24 Des 2019, 12:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas./www. nu.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Umat kristiani di seluruh dunia akan merayakan Natal. Indonesia yang mayoritas penduduk muslim juga demikian karena merupakan negara majemuk.

Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas mengatakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi.

“Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).

Robikin menjelaskan bahwa masyarakat diajak untuk menjunjung konstitusi. Jangan sampai ada yang melangkahi.

Menurutnya, dengan mematuhi amanat undang-undang sama saja memberi jaminan kehidupan sosial setiap orang. Tujuannya menggapai harmoni.

“Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan perayaan Natal. Umat Kristiani tidak bisa merayakan hari keagamaan kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini