Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera atau Pempol Bumi akan melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU kepada jajaran manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912.
Rencana gugatan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Pengajuan Gugatan PKPU untuk Bumiputera. Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, surat tersebut dibuat oleh Pempol Bumi, bertanggal 17 Desember 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera dengan tembusan kepada Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi, jajaran Komisaris Bumiputera, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan bahwa Bumiputera saat ini menghadapi situasi dilematis, yakni karena gagalnya berbagai upaya penyehatan baik oleh jajaran manajemen maupun OJK, tidak adanya payung hukum asuransi mutual, dan kondisi keuangan yang terus menyusut.
Kondisi tersebut, yang mengakibatkan tunggakan klaim membengkak hingga Rp4 triliun, membuat Pempol Bumi akan mengajukan gugatan PKPU pada Januari 2020. Gugatan tersebut mengacu kepada Undang-Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"[Gugatan] ini sudah siap [dilayangkan] meskipun BPA tidak merespons surat ini. Kami akan sampaikan gugatan pada Januari 2020" ujar Jaka kepada Bisnis, Senin (23/12/2019).
Dia menjabarkan bahwa jika gugatan berhasil dimenangkan, Pempol Bumi akan mendorong jajaran direksi dan BPA untuk segera menjual aset properti Bumiputera dan menggunakan uangnya untuk pembayaran klaim.
Pempol Bumi akan mendorong penjualan Hotel Bumi Wiyata Depok dan Hotel Hyatt Bumi Surabaya. Menurut Jaka, dana yang bisa diperoleh dari penjualan dua hotel tersebut berkisar Rp2,5 triliun.
"Cukup untuk membayar klaim? Tentu tidak, tapi itu menjadi langkah awal," ujar Jaka.
Melalui surat itu pun, Pempol Bumi akan mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan peraturan tentang usaha bersama asuransi.
Hal tersebut dinilai dapat memudahkan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan mutual dan dapat menangkal masuknya pemodal asing.
Pemerintah pun dituntut untuk segera menyelenggarakan program penjaminan polis. Menurut Jaka, program tersebut semestinya terealisasikan tiga tahun setelah Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian berlaku.
Pempol Bumi pun menuntut jajaran manajemen Bumiputera dan BPA mengadopsi tata kelola dan best practice perusahaan mutual yang baik. Perseroan dapat mengacu kepada International Cooperative and Mutual Isurance Federations (ICMIF).
Selain itu, Pempol Bumi pun menuntut adanya referendum terhadap seluruh anggota usaha bersama untuk menentukan kelanjutan nasib Bumiputera.
Menurut Jaka referendum tersebut harus dijalankan dengan hati-hati, yang didahului dengan sosialisasi dan edukasi kepada pemegang polis.
"Agar pemegang polis menyadari kedudukan mereka sebagai pemilik perusahaan dan konsekuensinya," tertulis dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel