Barang Kiriman Buku Bebas dari Kewajiban Perpajakan

Bisnis.com,24 Des 2019, 19:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama aparat Bea Cukai dan PT Pos Indonesia saat Media Briefing Program Anti Splitting Barang Kiriman/Bisnis.Doc

Bisnis.com, JAKARTA - Meski menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atau deminimis value bagi barang kiriman, pemerintah memastikan ketentuan itu tak berlaku bagi semua jenis buku.

Bahkan tak hanya terbebas dari bea masuk, barang kiriman buku juga terbebas dari kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor atau PDRI.

"Semua jenis buku, tidak dikenakan bea masuk, PPN bebas, dan PPh-nya juga dibebaskan," ungkap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang dikutip, Selasa (24/12/2019).

Sebelumnya pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. 

Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). 

Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP.

Atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini